Februari 23, 2010
Dasar Pelaksanaan Pengelolaan B3
Dasar Pelaksanaan Pengelolaan B3
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Surat Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Permohonan Ijin Pengelolaan Limbah B3 No. Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang tentang Dokumen Limbah B3
5. Surat Keputusan Kepala Bapedal
No. Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3
No. Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi bekas Pengolahan dan Lokasi bekas Penimbunan Limbah B3
No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol _ dan Label Limbah B3
No. Kep-255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara & Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
No. Kep-02/Bapedal/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
No. Kep-03/Bapedal/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3 (KENDALI)
No. Kep-04/Bapedal/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tk I Program KENDALI B3
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar