Pengelolaan limbah berbahaya adalah salah satu tugas paling penting dan paling mendesak dari pengeloaan lingkungan hidup di Indonesia

Februari 23, 2010

Dasar Pelaksanaan Pengelolaan B3


Dasar Pelaksanaan Pengelolaan B3

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

4. Surat Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Permohonan Ijin Pengelolaan Limbah B3 No. Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang tentang Dokumen Limbah B3

5. Surat Keputusan Kepala Bapedal

No. Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3

No. Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi bekas Pengolahan dan Lokasi bekas Penimbunan Limbah B3

No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol _ dan Label Limbah B3

No. Kep-255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara & Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

No. Kep-02/Bapedal/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

No. Kep-03/Bapedal/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3 (KENDALI)

No. Kep-04/Bapedal/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tk I Program KENDALI B3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar