Pengelolaan limbah berbahaya adalah salah satu tugas paling penting dan paling mendesak dari pengeloaan lingkungan hidup di Indonesia

Mei 30, 2010

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Industri



1. Bekas/sisa pelarut halogenated sebagai berikut :
Tetrachloroethylene, trichloroethylene, methylene chloride, 1,1,1-trichloroethena, carbon tetrachloride, chlorobenzene, ortho-dichlorobenzene dan chloronated flourocarbons; dan lumpur.endapan yang berasal dari pengambilan kembali bahan-bahan pelarut tersebut.

2. Bekas/sisa bahan pelarut bukan halogenated sebagai berikut :
Xylene, acetone, ethyl acetate, ethyl benzene, methyl isobuthyl, n-buthyl alcohol, cyclohexanone; methanol, toluene, methyl ethyl ketone, carbon disulphide, isobutanol, pyridine, benzene, 2-ethoxy ethanol, 2-nitro propane, cresols and cresylic acid dan nitrobenzene, dan termasuk campuran air atau pelarut dan bahan yang tertinggal di dasar tempat dari suatu kegiatan pemurnian pelarut.

3. Lumpur dari pengolahan air limbah dari kegiatan penyelesaian (finishing) pabrik logam, plastic, electroplating, electroless plating, chemical etching dan milling, anodizing, phospating, immersion plating dan pabrik printed circuit board (PCB) yang dipergunakan copper, nickel, chrome, cadmium dan logam berat lainnya.

4. Bekas/sisa larutan rendaman plating batch dan stripping, larutan pembersih, endapan dan residu lainnya dari proses metal finishing yang menggunakan cyanida.

5. Residu dan larutan dari minyak dan penjernihan air asin pada operasi heat treating dimana cyanida mempergunakan dalam proses.

6. Residu kimiawi yang terkontaminasi dengan bahan aktif untuk pestisida, formulasi pestisida termasuk pestisida yang tidak laku dalam pasaran, pestisida diluar ketentuan (off spesifikasi). Datar pestisida ini termasuk insectisida, fungicida, rodenticida dan hebricida.

7. Residu kimiawi yang terkontaminasi dengan bahan aktif untuk pabri farmasi (obat-obatan) pabrik formulasi farmasi.

8. Debu/lumpur pengendalian emisi tungku pembakar listrik (electric furnace) yang digunakan dalam pembuatan baja.

9. Asbes yang telah terbuang atau dibuang.

10. Sisa larutan rendaman dari proses steel finishing.

11. Limbah asam dengan pH < 2.0

12. Limbah larutan basa dengan pH > 12.5

13. Drums, bags dan lain-lain yang kosong bekas menampung bahan kimia berbahaya dan beracun, pestisida dan lain-lain.’

14. Speny catalyst dari industri penyulingan minyak bumi dan petrochemical.

15. limbah dari rumah sakit antara lain : bagian tubuh manusia yang mengalami pemotongan (katena dioperasi), hewan yang telah mati karena kecelakaan dan hal-hal lain yang menyebabkan penyakit.

16. Bahan mudah meledak dari segala sumber.

Mei 16, 2010

LETHAL DOSIS 50 ANALISIS

LD50 adalah dosis tertentu yang dinyatakan dalam miligram berat bahan uji per kilogram berat badan (BB) hewan uji yang menghasilkan 50% respon kematian pada populasi hewan uji dalam jangka waktu tertentu.

Metode Uji : Metode Acute Single Dosage dengan observation time 24 jam

Hewan Uji : Mencit (Mus Musculus), berumur 8 – 12 minggu, BB 20 – 30 gr betina.

Produk Uji : Laporan hasil analisis toksisitas akut (LD50) 24 jam

Adapun Batasan LD 50 berdasarkan PP-RI No.74/2001 adalah :

Category LD50 (mg/kg) Category
Extremely Toxic ≤1 Extremely Toxic
Highly Toxic 1 – 50 Highly Toxic
Moderately Toxic 51 – 500 Moderately Toxic
Slightly Toxic 501 – 5,000 Slightly Toxic
Practically Non Toxic 5,001 – 15,000 Practically Non Toxic
Relatively Harmless >15,000 Relatively Harmless

Harga Analisa : Please Contact 081585313754
Volume Sampel : 1000 gr (Min)
Total Analysis Time : 21 Hari kalender setelah sampel diterima di lab.