Juli 02, 2010
Lokasi pengumpulan limbah B3
Di Indonesia, fasilitas pengumpulan limbah berbahaya, termasuk bangunan penyimpanan, harus paling tidak berukuran satu hektar. Lokasinya harus bebas banjir dan harus berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem tertentu.
Jarak minimum ini harus :
150 m dari jalan utama atau jalan raya, 50 meter dari jalan lain;
300 meter dari fasilitas umum seperti areal perumahan, areal komersial, rumah sakit, fasilitas pelayanan medis, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan;
300 m dari perairan seperti garis air pasang laut tertinggi, sungai, daerah pasang surut, empang, danau, rawa, mata air, sumur penduduk; dan
300 m dari areal yang dilindungi seperti cagar alam, hutan lindung
Label:
B3,
hazardous waste,
karakteristik,
LD50,
www.usalab-id.com
Langganan:
Postingan (Atom)