Pengelolaan limbah berbahaya adalah salah satu tugas paling penting dan paling mendesak dari pengeloaan lingkungan hidup di Indonesia

Juli 02, 2010

Lokasi pengumpulan limbah B3



Di Indonesia, fasilitas pengumpulan limbah berbahaya, termasuk bangunan penyimpanan, harus paling tidak berukuran satu hektar. Lokasinya harus bebas banjir dan harus berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem tertentu.
Jarak minimum ini harus :
 150 m dari jalan utama atau jalan raya, 50 meter dari jalan lain;
 300 meter dari fasilitas umum seperti areal perumahan, areal komersial, rumah sakit, fasilitas pelayanan medis, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan;
 300 m dari perairan seperti garis air pasang laut tertinggi, sungai, daerah pasang surut, empang, danau, rawa, mata air, sumur penduduk; dan
 300 m dari areal yang dilindungi seperti cagar alam, hutan lindung

Mei 30, 2010

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Industri



1. Bekas/sisa pelarut halogenated sebagai berikut :
Tetrachloroethylene, trichloroethylene, methylene chloride, 1,1,1-trichloroethena, carbon tetrachloride, chlorobenzene, ortho-dichlorobenzene dan chloronated flourocarbons; dan lumpur.endapan yang berasal dari pengambilan kembali bahan-bahan pelarut tersebut.

2. Bekas/sisa bahan pelarut bukan halogenated sebagai berikut :
Xylene, acetone, ethyl acetate, ethyl benzene, methyl isobuthyl, n-buthyl alcohol, cyclohexanone; methanol, toluene, methyl ethyl ketone, carbon disulphide, isobutanol, pyridine, benzene, 2-ethoxy ethanol, 2-nitro propane, cresols and cresylic acid dan nitrobenzene, dan termasuk campuran air atau pelarut dan bahan yang tertinggal di dasar tempat dari suatu kegiatan pemurnian pelarut.

3. Lumpur dari pengolahan air limbah dari kegiatan penyelesaian (finishing) pabrik logam, plastic, electroplating, electroless plating, chemical etching dan milling, anodizing, phospating, immersion plating dan pabrik printed circuit board (PCB) yang dipergunakan copper, nickel, chrome, cadmium dan logam berat lainnya.

4. Bekas/sisa larutan rendaman plating batch dan stripping, larutan pembersih, endapan dan residu lainnya dari proses metal finishing yang menggunakan cyanida.

5. Residu dan larutan dari minyak dan penjernihan air asin pada operasi heat treating dimana cyanida mempergunakan dalam proses.

6. Residu kimiawi yang terkontaminasi dengan bahan aktif untuk pestisida, formulasi pestisida termasuk pestisida yang tidak laku dalam pasaran, pestisida diluar ketentuan (off spesifikasi). Datar pestisida ini termasuk insectisida, fungicida, rodenticida dan hebricida.

7. Residu kimiawi yang terkontaminasi dengan bahan aktif untuk pabri farmasi (obat-obatan) pabrik formulasi farmasi.

8. Debu/lumpur pengendalian emisi tungku pembakar listrik (electric furnace) yang digunakan dalam pembuatan baja.

9. Asbes yang telah terbuang atau dibuang.

10. Sisa larutan rendaman dari proses steel finishing.

11. Limbah asam dengan pH < 2.0

12. Limbah larutan basa dengan pH > 12.5

13. Drums, bags dan lain-lain yang kosong bekas menampung bahan kimia berbahaya dan beracun, pestisida dan lain-lain.’

14. Speny catalyst dari industri penyulingan minyak bumi dan petrochemical.

15. limbah dari rumah sakit antara lain : bagian tubuh manusia yang mengalami pemotongan (katena dioperasi), hewan yang telah mati karena kecelakaan dan hal-hal lain yang menyebabkan penyakit.

16. Bahan mudah meledak dari segala sumber.

Mei 16, 2010

LETHAL DOSIS 50 ANALISIS

LD50 adalah dosis tertentu yang dinyatakan dalam miligram berat bahan uji per kilogram berat badan (BB) hewan uji yang menghasilkan 50% respon kematian pada populasi hewan uji dalam jangka waktu tertentu.

Metode Uji : Metode Acute Single Dosage dengan observation time 24 jam

Hewan Uji : Mencit (Mus Musculus), berumur 8 – 12 minggu, BB 20 – 30 gr betina.

Produk Uji : Laporan hasil analisis toksisitas akut (LD50) 24 jam

Adapun Batasan LD 50 berdasarkan PP-RI No.74/2001 adalah :

Category LD50 (mg/kg) Category
Extremely Toxic ≤1 Extremely Toxic
Highly Toxic 1 – 50 Highly Toxic
Moderately Toxic 51 – 500 Moderately Toxic
Slightly Toxic 501 – 5,000 Slightly Toxic
Practically Non Toxic 5,001 – 15,000 Practically Non Toxic
Relatively Harmless >15,000 Relatively Harmless

Harga Analisa : Please Contact 081585313754
Volume Sampel : 1000 gr (Min)
Total Analysis Time : 21 Hari kalender setelah sampel diterima di lab.

Februari 23, 2010

Dasar Pelaksanaan Pengelolaan B3


Dasar Pelaksanaan Pengelolaan B3

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

4. Surat Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Permohonan Ijin Pengelolaan Limbah B3 No. Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang tentang Dokumen Limbah B3

5. Surat Keputusan Kepala Bapedal

No. Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3

No. Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi bekas Pengolahan dan Lokasi bekas Penimbunan Limbah B3

No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol _ dan Label Limbah B3

No. Kep-255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara & Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

No. Kep-02/Bapedal/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

No. Kep-03/Bapedal/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3 (KENDALI)

No. Kep-04/Bapedal/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tk I Program KENDALI B3

Februari 12, 2010

Sifat - Sifat Limbah B3


Limbah Mudah Meledak ( Eksplosive Waste)

Limbah ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat pengangkutannya maupun saat pembuangannya, karena limbah jenis ini dapat menimbulkan rekasi hebat dan dapat melukai manusia serta dapat merusak lingkungan.

Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai :
Limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu dan tekanan yang tinggi yang mampu merusak lingkungan sekitarnya.

Contoh: a)Limbah dari pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif.
b)Limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid).

Limbah Mudah Menyala/Terbakar (Flammable Waste)

Limbah ini berbahaya apabila terjadi kontak dengan buangan (gas) yang panas dari kendaraan, rokok atau sumber api lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik didalam kendaraan pengangkut maupun dilokasi penanaman limbah (landfill).

Limbah mudah menyala/terbakar ini didefinisikan sebagai:
Limbah yang apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan muda menyala/terbakar dan apabila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu yang lama.

Contoh umum dari limbah ini adalah :
Pelarut seperti benzena, toluena atau aseton. Limbah-limbah ini berasal dari pabrik cat, pabrik tinta dan kegiatan lain yang menggunakan pelarut tersebut; antara lain pembersihan metal dari lemak/minyak, serta laboratorium kimia.




Limbah Yang Menimbulkan Korosi/Karat (corrosive waste)

Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, mebakar kulit dan mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan atau dapat terlepas dari limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah jenis ini.

Limbah yang menimbulkan korosi/ karat didefinisikan sebagai:
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph > 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.

Contoh : a)Sisa-sisa asam/cuka, asam sulfat yang biasa digunakan dalam pembuatan baja terutama untuk membersihkan kerak dan karat. Sisa-sisa asam ini memerlukan pembuangan.
b)Limbah pembersih yang bersifat basa (alkaline), limbah ini dihasilkan dari kegiatan pemebrsihan sepereti sodium hidroksida yang digunakan untuk membersihkan produk metal yang akan dicat atau dilapisi bahan lain (electroplated).
c)Limbah asam dari baterai. Limbah asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan bateraei mobil (accu) bekas.


Limbah Pengoksidasi (oxidizing waste)

Limbah ini berbayaha karena dapat menghasilkan oksigen sehingga dapat menyebabkan kebakaran.

Limbah pengoksidasi didefinisikan sebagai :
a) Limbah yang menyebabkan / menimbulkan kebakaran karena melepaskan oksigen.
b) Limbah peroksida (organik) yang tidak stabil dalam keadaan suhu tinggi.

Contoh: Zat-zat kimia tertentu yang digunakan di laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton Peroksida.


Limbah Yang Dapat Menimbulkan Penyakit (Infectious Waste)

Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti Hepatitis dan Kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.

Limbah ini didefinisikan sebagai :
Bagian tubuh manusia, cairan dari tubuh orang yang terkena infeksi dan limbah dari laboratorium yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.

Contoh limbah jenis ini :
a) Bagian tubuh manusia seperti anggota badan yang diamputasi dan organ tubuh manusia yang dibuang dari rumah sakit/klinik.
b) Cairan tubuh manusia seperti darah dari rumah sakit/klinik.
c) Bangkai hewan yang ditemukan (dinyatakan resmi) terinfeksi.
d) Darah dan jaringan sebagai contoh dari laboratorium.


Limbah Beracun (toxic waste)

Limbah ini berbahaya karena mengandung zat pencemar kimia yang beracun bagi manusia dan lingkungan. Pencemar beracun ini dapat tercuci dan masuk kedalam air tanah sehingga dapat mencemari sumur penduduk disekitarnya dan berbahaya bagi penduduk yang menggunakan air tersebut. Selain itu, debu dari limbah ini dapat terhirup oleh para petugas dan masyarakat disekitar lokasi limbah. Limbah beracun juga dapat terserap kedalam tubuh pekerja melalui kulit.

Limbah ini dikatakan beracun apabila limbah tersebut dapat langsung meracuni manusia atau mahluk hidup lain. salah satu contohnya adalah pestisida, atau limbah yang mengandung logam berat atau mengandung gas beracun.

Limbah beracun ini biasanya didefinisikan sebagai :
Senyawa kimia yang beracun bagi manusia atau lingkungan hidup, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.

Februari 03, 2010

Limbah B 3


Limbah B3 merupakan ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sehingga memerlukan penanganan dan tehnik khusus untuk mengurangi atau menghilangkan bahayanya.

Limbah B3 ini tidak dapat dikelola seperti mengelola sampah kota yang biasanya menggunakan kendaraan sampah, tempat pembuangan akhir atau pembakaran dengan alat pembakar sampah kota, hal ini disebabkan:

1. Limbah B3 mengandung zat beracun yang apabila tercuci dapat mencemarkan air permukaan dan air tanah disekitar tempat penanamannya yang akibatnya dapat menimbulkan penyakit dan dapat meracuni masyarakat yang menggunakan air tersebut.

2. Limbah B3 dapat menyebabkan kebakaran dan ledakan baik dalam pengangkutan sampah maupun dilokasi pembuangan akhir.

3. Limbah B3 dapat membakar kulit jika tidak ditangani dengan hati-hati dan aman.

4. Limbah B3 dapat menghasilkan gas beracun yang dapat terhirup oleh masyarakat yang bermukim disekitar lokasi pembuangan akhir.

5. Limbah B3 dapat menimbulkan penyakit yang ditularkan antara petugas dan masyarakat yang bermukim disekitarnya.

6. Limbah B3 didefinisikan sebagai suatu limbah yang mempunyai satu atau lebih sifat-sifat sebagai berikut:
a. Mudah meledak (explosive)
b. Mudah terbakar (flammable)
c. Menimbulkan korosi (korosif)
d. Pengoksidasi (oxidizers)
e. Menimbulkan penyakit (infections)
f. Beracun (toxic)