Pengelolaan limbah berbahaya adalah salah satu tugas paling penting dan paling mendesak dari pengeloaan lingkungan hidup di Indonesia
Tampilkan postingan dengan label hazardous waste. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hazardous waste. Tampilkan semua postingan

Juli 02, 2010

Lokasi pengumpulan limbah B3



Di Indonesia, fasilitas pengumpulan limbah berbahaya, termasuk bangunan penyimpanan, harus paling tidak berukuran satu hektar. Lokasinya harus bebas banjir dan harus berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem tertentu.
Jarak minimum ini harus :
 150 m dari jalan utama atau jalan raya, 50 meter dari jalan lain;
 300 meter dari fasilitas umum seperti areal perumahan, areal komersial, rumah sakit, fasilitas pelayanan medis, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan;
 300 m dari perairan seperti garis air pasang laut tertinggi, sungai, daerah pasang surut, empang, danau, rawa, mata air, sumur penduduk; dan
 300 m dari areal yang dilindungi seperti cagar alam, hutan lindung

Mei 30, 2010

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Industri



1. Bekas/sisa pelarut halogenated sebagai berikut :
Tetrachloroethylene, trichloroethylene, methylene chloride, 1,1,1-trichloroethena, carbon tetrachloride, chlorobenzene, ortho-dichlorobenzene dan chloronated flourocarbons; dan lumpur.endapan yang berasal dari pengambilan kembali bahan-bahan pelarut tersebut.

2. Bekas/sisa bahan pelarut bukan halogenated sebagai berikut :
Xylene, acetone, ethyl acetate, ethyl benzene, methyl isobuthyl, n-buthyl alcohol, cyclohexanone; methanol, toluene, methyl ethyl ketone, carbon disulphide, isobutanol, pyridine, benzene, 2-ethoxy ethanol, 2-nitro propane, cresols and cresylic acid dan nitrobenzene, dan termasuk campuran air atau pelarut dan bahan yang tertinggal di dasar tempat dari suatu kegiatan pemurnian pelarut.

3. Lumpur dari pengolahan air limbah dari kegiatan penyelesaian (finishing) pabrik logam, plastic, electroplating, electroless plating, chemical etching dan milling, anodizing, phospating, immersion plating dan pabrik printed circuit board (PCB) yang dipergunakan copper, nickel, chrome, cadmium dan logam berat lainnya.

4. Bekas/sisa larutan rendaman plating batch dan stripping, larutan pembersih, endapan dan residu lainnya dari proses metal finishing yang menggunakan cyanida.

5. Residu dan larutan dari minyak dan penjernihan air asin pada operasi heat treating dimana cyanida mempergunakan dalam proses.

6. Residu kimiawi yang terkontaminasi dengan bahan aktif untuk pestisida, formulasi pestisida termasuk pestisida yang tidak laku dalam pasaran, pestisida diluar ketentuan (off spesifikasi). Datar pestisida ini termasuk insectisida, fungicida, rodenticida dan hebricida.

7. Residu kimiawi yang terkontaminasi dengan bahan aktif untuk pabri farmasi (obat-obatan) pabrik formulasi farmasi.

8. Debu/lumpur pengendalian emisi tungku pembakar listrik (electric furnace) yang digunakan dalam pembuatan baja.

9. Asbes yang telah terbuang atau dibuang.

10. Sisa larutan rendaman dari proses steel finishing.

11. Limbah asam dengan pH < 2.0

12. Limbah larutan basa dengan pH > 12.5

13. Drums, bags dan lain-lain yang kosong bekas menampung bahan kimia berbahaya dan beracun, pestisida dan lain-lain.’

14. Speny catalyst dari industri penyulingan minyak bumi dan petrochemical.

15. limbah dari rumah sakit antara lain : bagian tubuh manusia yang mengalami pemotongan (katena dioperasi), hewan yang telah mati karena kecelakaan dan hal-hal lain yang menyebabkan penyakit.

16. Bahan mudah meledak dari segala sumber.