Tampilkan postingan dengan label karakteristik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karakteristik. Tampilkan semua postingan
Juli 02, 2010
Lokasi pengumpulan limbah B3
Di Indonesia, fasilitas pengumpulan limbah berbahaya, termasuk bangunan penyimpanan, harus paling tidak berukuran satu hektar. Lokasinya harus bebas banjir dan harus berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem tertentu.
Jarak minimum ini harus :
150 m dari jalan utama atau jalan raya, 50 meter dari jalan lain;
300 meter dari fasilitas umum seperti areal perumahan, areal komersial, rumah sakit, fasilitas pelayanan medis, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan;
300 m dari perairan seperti garis air pasang laut tertinggi, sungai, daerah pasang surut, empang, danau, rawa, mata air, sumur penduduk; dan
300 m dari areal yang dilindungi seperti cagar alam, hutan lindung
Label:
B3,
hazardous waste,
karakteristik,
LD50,
www.usalab-id.com
Februari 12, 2010
Sifat - Sifat Limbah B3

Limbah Mudah Meledak ( Eksplosive Waste)
Limbah ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat pengangkutannya maupun saat pembuangannya, karena limbah jenis ini dapat menimbulkan rekasi hebat dan dapat melukai manusia serta dapat merusak lingkungan.
Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai :
Limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu dan tekanan yang tinggi yang mampu merusak lingkungan sekitarnya.
Contoh: a)Limbah dari pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif.
b)Limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid).
Limbah Mudah Menyala/Terbakar (Flammable Waste)
Limbah ini berbahaya apabila terjadi kontak dengan buangan (gas) yang panas dari kendaraan, rokok atau sumber api lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik didalam kendaraan pengangkut maupun dilokasi penanaman limbah (landfill).
Limbah mudah menyala/terbakar ini didefinisikan sebagai:
Limbah yang apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan muda menyala/terbakar dan apabila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu yang lama.
Contoh umum dari limbah ini adalah :
Pelarut seperti benzena, toluena atau aseton. Limbah-limbah ini berasal dari pabrik cat, pabrik tinta dan kegiatan lain yang menggunakan pelarut tersebut; antara lain pembersihan metal dari lemak/minyak, serta laboratorium kimia.
Limbah Yang Menimbulkan Korosi/Karat (corrosive waste)
Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, mebakar kulit dan mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan atau dapat terlepas dari limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah jenis ini.
Limbah yang menimbulkan korosi/ karat didefinisikan sebagai:
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph > 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.
Contoh : a)Sisa-sisa asam/cuka, asam sulfat yang biasa digunakan dalam pembuatan baja terutama untuk membersihkan kerak dan karat. Sisa-sisa asam ini memerlukan pembuangan.
b)Limbah pembersih yang bersifat basa (alkaline), limbah ini dihasilkan dari kegiatan pemebrsihan sepereti sodium hidroksida yang digunakan untuk membersihkan produk metal yang akan dicat atau dilapisi bahan lain (electroplated).
c)Limbah asam dari baterai. Limbah asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan bateraei mobil (accu) bekas.
Limbah Pengoksidasi (oxidizing waste)
Limbah ini berbayaha karena dapat menghasilkan oksigen sehingga dapat menyebabkan kebakaran.
Limbah pengoksidasi didefinisikan sebagai :
a) Limbah yang menyebabkan / menimbulkan kebakaran karena melepaskan oksigen.
b) Limbah peroksida (organik) yang tidak stabil dalam keadaan suhu tinggi.
Contoh: Zat-zat kimia tertentu yang digunakan di laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton Peroksida.
Limbah Yang Dapat Menimbulkan Penyakit (Infectious Waste)
Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti Hepatitis dan Kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
Limbah ini didefinisikan sebagai :
Bagian tubuh manusia, cairan dari tubuh orang yang terkena infeksi dan limbah dari laboratorium yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.
Contoh limbah jenis ini :
a) Bagian tubuh manusia seperti anggota badan yang diamputasi dan organ tubuh manusia yang dibuang dari rumah sakit/klinik.
b) Cairan tubuh manusia seperti darah dari rumah sakit/klinik.
c) Bangkai hewan yang ditemukan (dinyatakan resmi) terinfeksi.
d) Darah dan jaringan sebagai contoh dari laboratorium.
Limbah Beracun (toxic waste)
Limbah ini berbahaya karena mengandung zat pencemar kimia yang beracun bagi manusia dan lingkungan. Pencemar beracun ini dapat tercuci dan masuk kedalam air tanah sehingga dapat mencemari sumur penduduk disekitarnya dan berbahaya bagi penduduk yang menggunakan air tersebut. Selain itu, debu dari limbah ini dapat terhirup oleh para petugas dan masyarakat disekitar lokasi limbah. Limbah beracun juga dapat terserap kedalam tubuh pekerja melalui kulit.
Limbah ini dikatakan beracun apabila limbah tersebut dapat langsung meracuni manusia atau mahluk hidup lain. salah satu contohnya adalah pestisida, atau limbah yang mengandung logam berat atau mengandung gas beracun.
Limbah beracun ini biasanya didefinisikan sebagai :
Senyawa kimia yang beracun bagi manusia atau lingkungan hidup, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
Februari 03, 2010
Limbah B 3

Limbah B3 merupakan ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sehingga memerlukan penanganan dan tehnik khusus untuk mengurangi atau menghilangkan bahayanya.
Limbah B3 ini tidak dapat dikelola seperti mengelola sampah kota yang biasanya menggunakan kendaraan sampah, tempat pembuangan akhir atau pembakaran dengan alat pembakar sampah kota, hal ini disebabkan:
1. Limbah B3 mengandung zat beracun yang apabila tercuci dapat mencemarkan air permukaan dan air tanah disekitar tempat penanamannya yang akibatnya dapat menimbulkan penyakit dan dapat meracuni masyarakat yang menggunakan air tersebut.
2. Limbah B3 dapat menyebabkan kebakaran dan ledakan baik dalam pengangkutan sampah maupun dilokasi pembuangan akhir.
3. Limbah B3 dapat membakar kulit jika tidak ditangani dengan hati-hati dan aman.
4. Limbah B3 dapat menghasilkan gas beracun yang dapat terhirup oleh masyarakat yang bermukim disekitar lokasi pembuangan akhir.
5. Limbah B3 dapat menimbulkan penyakit yang ditularkan antara petugas dan masyarakat yang bermukim disekitarnya.
6. Limbah B3 didefinisikan sebagai suatu limbah yang mempunyai satu atau lebih sifat-sifat sebagai berikut:
a. Mudah meledak (explosive)
b. Mudah terbakar (flammable)
c. Menimbulkan korosi (korosif)
d. Pengoksidasi (oxidizers)
e. Menimbulkan penyakit (infections)
f. Beracun (toxic)
Langganan:
Postingan (Atom)